Jelaskan makna kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Makna kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat di muka umum artinya adalah hak berupa kebebasan dalam mengemukakan pendapat pribadi baik secara lisan maupun tulisan di depan khalayak yang dijamin langsung oleh undang-undang. Hak ini berupa kebebasan yang BERTANGGUNG JAWAB, dalam artian harus sesuai dengan peraturan yang ada.
Baca lebih mendalam mengenai hak menyampaikan pendapat https://brainly.co.id/tugas/2721726
»Pembahasan
Salah satu hak yang dijamin langsung oleh Undang-undang Dasar Tahun 1945 adalah HAK MENYAMPAIKAN PENDAPAT di depan umum. Hak ini dijamin udang-undang lewat PASAL 28 yang bunyinya adalah sebagai berikut:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”
Ketahui lebih lanjut tentang pengertian hak menyampaikan pendapat https://brainly.co.id/tugas/5857971
Selain Pasal 28 UUD 1945, landasan hukum yang menjamin kebebasan berpendapat ini juga dijumpai di dalam Deklarasi Universal HAM tepatnya pada PASAL 19 yang bunyinya adalah sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas-batas”
Hak menyampaikan pendapat di hadapan umum ini sendiri harus disertai sikap bertanggung jawab dan berlandaskan hal-hal sebagai berikut:
- Asas keseimbangan hak dan juga kewajiban
- Asas kepastian hukum dan juga keadilan
- Asas musyawarah
- Asas proporsionalitas
- Asas manfaat
Pelajari lebih lanjut tentang dasar hukum hak menyampaikan pendapat https://brainly.co.id/tugas/21135485
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
» Detil Jawaban
Kode : 7.9.2
Kelas : 1 SMP
Mapel : PPKN
Bab : Bab 2 - Pembelajaran Norma dan Keadilan
#TingkatkanPrestasimu