PPKn

Pertanyaan

Jelaskan makna kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum

1 Jawaban

  • Makna kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat di muka umum artinya adalah hak berupa kebebasan dalam mengemukakan pendapat pribadi baik secara lisan maupun tulisan di depan khalayak yang dijamin langsung oleh undang-undang. Hak ini berupa kebebasan yang BERTANGGUNG JAWAB, dalam artian harus sesuai dengan peraturan yang ada.

    Baca lebih mendalam mengenai hak menyampaikan pendapat https://brainly.co.id/tugas/2721726

    »Pembahasan

    Salah satu hak yang dijamin langsung oleh Undang-undang Dasar Tahun 1945 adalah HAK MENYAMPAIKAN PENDAPAT di depan umum. Hak ini dijamin udang-undang lewat PASAL 28 yang bunyinya adalah sebagai berikut:

    “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”

    Ketahui lebih lanjut tentang pengertian hak menyampaikan pendapat https://brainly.co.id/tugas/5857971

    Selain Pasal 28 UUD 1945, landasan hukum yang menjamin kebebasan berpendapat ini juga dijumpai di dalam Deklarasi Universal HAM tepatnya pada PASAL 19 yang bunyinya adalah sebagai berikut:

    “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas-batas”

    Hak menyampaikan pendapat di hadapan umum ini sendiri harus disertai sikap bertanggung jawab dan berlandaskan hal-hal sebagai berikut:

    • Asas keseimbangan hak dan juga kewajiban
    • Asas kepastian hukum dan juga keadilan
    • Asas musyawarah
    • Asas proporsionalitas
    • Asas manfaat

    Pelajari lebih lanjut tentang dasar hukum hak menyampaikan pendapat https://brainly.co.id/tugas/21135485

    • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

    » Detil Jawaban

    Kode   : 7.9.2

    Kelas  : 1 SMP

    Mapel : PPKN

    Bab     : Bab 2 - Pembelajaran Norma dan Keadilan

    #TingkatkanPrestasimu

Pertanyaan Lainnya