jelaskan hukum memakan Dideh (darah yang dibekukan)?
Bahasa lain
lelaeliana1
Pertanyaan
jelaskan hukum memakan Dideh (darah yang dibekukan)?
2 Jawaban
-
1. Jawaban fzah91
haram karena pada dasarnya darah itu haram untuk dimakan sesuai dalam surau al maidah, walaupun kondisinya sudah dibekukan -
2. Jawaban aswin18
hukumnya haram karena itu barang najis.mengonsumsi darah itu merupakan bukan hal yg baru.namun org arab dulu mengomsumsinya, hanya saja namanya bukan marus akan tetapi ilhiz, oleh karena demikian allah mengharamkan darah