PPKn

Pertanyaan

Pengertian hak adalah.....
.

2 Jawaban

  • Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat
  • har adalah suatu hal yg harus di dapatkan setiap orang yg memeng talah ada sejak ia lahir (maaf kalo salah) :)

Pertanyaan Lainnya