1. pemilihan umun diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih siapakah? 2. dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, presiden mengusulkan 2 calon wakil pres
PPKn
dewi45
Pertanyaan
1. pemilihan umun diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih siapakah?
2. dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, presiden mengusulkan 2 calon wakil presiden yang berasal dari?
3. apakah syarat untuk menjadi hakim agung?
4. siapakah lembaga negara yang berhak mengusulkan calon hakim agung?
2. dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, presiden mengusulkan 2 calon wakil presiden yang berasal dari?
3. apakah syarat untuk menjadi hakim agung?
4. siapakah lembaga negara yang berhak mengusulkan calon hakim agung?
2 Jawaban
-
1. Jawaban andar
1. untuk memilih DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR pusat, dan DPD. -
2. Jawaban selmy
1. untuk memilih presiden dan wakil presiden
2. berasal dari parpol dan independen
3.syarat menjadi hakim agung : memiliki kepribadian baik, adil, profesional, dan berpengalaman dibidang hukum
4. komisi yudisial yg berhak mengusulkan hakim agung kepada DPR RI