PPKn

Pertanyaan

Jelaskan Pengertian Dari parlementer, order baru, amandemen, reformasi, hukum, NKRI, aspirasi, Kabinet

1 Jawaban

  • ~Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
    ~Orde Baru adalah suatu tatanan seluruh perikehidupan rakyat, bangsa dan negara yang diletakkan kembali kepada pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
    ~Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagai ( kecil ) dari peraturan. Sedangkan penggantian peraturan terhadap ketentuan dalam UUD 1945.
    ~Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa.
    ~Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
    ~Pada hakikatnya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme, yaitu tekad sebuah masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    ~Pengertian aspirasi adalah suatu keinginan yang kuat atau cita-cita. Dalam pengertian yang lain aspirasi adalah harapan perubahan yang lebih baik dengan tujuan untuk meraih keberhasilan di masa depan.
    ~Kabinet presidensial Amerika Serikat. Di bawah doktrin pemisahan kekuasaan, kabinet di bawah sistem presidensial pemerintah adalah bagian dari cabang eksekutif. Secara teori, sekurang-kurangnya, mereka lebih pada menjalankan kebijakan daripada membuatnya.

Pertanyaan Lainnya