PPKn

Pertanyaan

adanya pembagian tugas wewewnang dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan dari

1 Jawaban

  • Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan olehPemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomiseluas-luasnya dalam sistem dan prinsipNegara Kesatuan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1] Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri dari Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) dibantu oleh Perangkat Daerah
    semoga membantu yaa

Pertanyaan Lainnya