2 macam bentuk pengakuan kedaulatan ?
PPKn
moycan
Pertanyaan
2 macam bentuk pengakuan kedaulatan ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dindaaaz
a) Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
b) Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.