Jelaskan yang dimaksud dengan tenaga kerja menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003
IPS
alindiany
Pertanyaan
Jelaskan yang dimaksud dengan tenaga kerja menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003
2 Jawaban
-
1. Jawaban amo3
Menurut UU No. 13tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. -
2. Jawaban Adilsarungallo
tenaga kerja adalah penduduk yang berada dalam usia kerja. menurut UU no. 13 tahun 2003 bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat