IPS

Pertanyaan

Jelaskan yang dimaksud dengan tenaga kerja menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003

2 Jawaban

  • Menurut UU No. 13tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
  • tenaga kerja adalah penduduk yang berada dalam usia kerja. menurut UU no. 13 tahun 2003 bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat

Pertanyaan Lainnya