IPS

Pertanyaan

materi tentang pajak kelas 8

1 Jawaban

  • Pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan undang undang dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung.
    Wajib pajak adalah individu atau badan hukum yang menurut Undang-Undang Perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan.
    Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
    tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau umum.
    Ciri-Ciri Pajak

    Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan.
    Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang.
    Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung.
    Pajak digunakan untuk kepentingan umum.
    Berikut ini dasar-dasar dalam pemungutan pajak.
    UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
    UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
    UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
    UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
    UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
    Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak

    Prinsip Keadilan (Equity) Keadilan dalam pemungutan pajak artinya pajak dikenakan secara umum dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya.
    Prinsip Kepastian (Certainty) Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan ada kepastian hukum.
    Prinsip Kecocokan/Kelayakan (Convience) Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak. Artinya pemerintah harus memerhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati membayar pajak.
    Prinsip Ekonomi (Economy) Pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan

Pertanyaan Lainnya