Sejarah

Pertanyaan

apa latar belakang terjadinya dekrit presiden5 juli 1959?

2 Jawaban

  • Mungkin Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak dan tetapi makanya pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Kuorum adalah jumlah minimum anggota yg harus hadir di rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses (masa perhentian sidang parlemen; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang ternyata merupakan akhir dari upaya penyusunan UUD
  • Dekret Presiden 1959
    dilatarbelakangi oleh kegagalan
    Badan Konstituante untuk
    menetapkan UUD baru sebagai
    pengganti UUDS 1950. Anggota
    konstituante mulai bersidang
    pada 10 November 1956. Namun
    pada kenyataannya sampai
    tahun 1958 belum berhasil
    merumuskan UUD yang
    diharapkan. Sementara, di
    kalangan masyarakat pendapat-
    pendapat untuk kembali kepada
    UUD '45 semakin kuat. Dalam
    menanggapi hal itu, Presiden
    Soekarno lantas menyampaikan
    amanat di depan sidang
    Konstituante pada 22 April 1959
    yang isinya menganjurkan untuk
    kembali ke UUD '45. Pada 30
    Mei 1959 Konstituante
    melaksanakan pemungutan
    suara. Hasilnya 269 suara
    menyetujui UUD 1945 dan 199
    suara tidak setuju. Meskipun
    yang menyatakan setuju lebih
    banyak tetapi pemungutan
    suara ini harus diulang, karena
    jumlah suara tidak memenuhi
    kuorum.

Pertanyaan Lainnya