Analisis peristiwa bersejarah itu dengan pendekatan de facto dan de jure Pancasila dalam keberadaannya sebagai ideologi Bangsa Indonesia dan Negara Republik Ind
PPKn
NurulAndhika1
Pertanyaan
Analisis peristiwa bersejarah itu dengan pendekatan de facto dan de jure Pancasila
dalam keberadaannya sebagai ideologi Bangsa Indonesia dan Negara Republik
Indonesia!
dalam keberadaannya sebagai ideologi Bangsa Indonesia dan Negara Republik
Indonesia!
1 Jawaban
-
1. Jawaban DenmazEvan
Kategori soal : PKn - Negara
Kelas : XI
Pembahasan :
Pengakuan de facto Pancasila merupakan pengakuan yang diberikan karena telah memenuhi unsur-unsur dasar negara, seperti ada nama, flosofi dan isi, kandungan, dan makna yang terkandung di dalamnya.
Pengakuan de facto bersifat tetap,
Pengakuan de facto Pancasila terjadi pada sidang BPUPKI I pada 29 Mei-1 Juni 1945 dengan ditetapkannya nama Pancasila sebagai dasar negara Indonesia
Pengakuan de jure Pancasila merupakan pengakuan terhadap Pancasila secara resmi berdasarkan hukum sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia
pengakuan de jure dibagi menjadi dua, antara lain:
- Tetap dan berlaku untuk selama-lamanya sampai waktu yang tidak terbatas
- Penuh yang mempunyai posisi sebagai dasar negara, ideologi dan sumber dari segala sumber hukum
Pengakuan de jure Pancasila terjadi pada sidang PPKI I pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menetapkan secara resmi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan UUD 1945