PPKn

Pertanyaan

tolong dibantu yaa besok dikumpul ^^

1. tuliskan ciri ciri dari:
a. sistem pemerintahan presidensial
b. sistem pemerintahan parlementer
c. sistem pemerintahan semipresidensial

2. sebutkan tugas dan wewenang MPR yg diatur dlm pasal 3 uud 1945 berdasarkan hasil amandemen

3. sebutkan 5 kekuasaan presiden yang diatur dlm pasal 3 uud 1945 berdasarkan hasil amandemen

4. apakah yg dimaksud dgn:
a. Badan pemeriksa keuangan
b. mahkamah agung
c. komisi pemilihan umum
d. komisi yudisial


yang jawabannya lengkap aku jadiin jawaban terbaik

1 Jawaban

  • 1. a. Ciri sistem pemerintahan presidensil:
    - Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan
    - Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat
    - Presiden dan parlemen tidak dapat saling mempengaruhi/menjatuhkan
    - Presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen
    - Menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden
    b. Ciri sistem pemerintahan parlementer:
    - Adanya hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif
    - Eksekutif dipimpin oleh perdana menteri dan dibentuk oleh parlemen
    - Presiden/raja berkedudukan sebagai kepala negara saja
    - Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif
    - Adanya mekanisme pertanggungjawaban menteri kepada DPRDPR dapat menjatuhkan eksekutif dengan mosi tidak percaya
    c. Ciri-ciri pemerintahan semi presidensial
    Dilihat dari presidensial 
    - Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
    - Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
    - Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
    Dilihat dari parlementer 
    - Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
    - Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
    -Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif
    2. Tugas dan wewenang MPR ialah:
    a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
    b. melantik Presiden dan Wakil Presiden;
    c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden;
    d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
    e. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
    f. memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
    g. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik;
    h. memilih dan menetapkan Pimpinan Majelis;
    i. membentuk alat kelengkapan Majelis.
    3. a. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI) adalah lembagatinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung .
    b. Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
    c. Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
    d. Komisi Yudisial Republik Indonesia atau cukup disebut Komisi Yudisial (disingkat KY RI atau KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.[2] Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat


Pertanyaan Lainnya