Sejarah

Pertanyaan

bagaimanakah cara melaksanakan salat qasar dzuhur?

1 Jawaban

  • Berbeda dengan shalat jamak yang menggambungkan, shalat qasar artinya meringkas. Rukhsah shalat qasar ialah meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Contoh, shalat dzuhur dikerjakan 2 rakaat, begitupun shalat ashar dan isya. INGAT: hanya shalat dengan jumlah 4 rakaat yang boleh di qasar. Maka dari itu, anda tidak diperbolehkan meng qasar shalat subuh dan maghrib.

    Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,” Q.S.(An Nisa: 101)

    اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

    Usholli farduzh dzuhri qasran rok’ataini lillahi ta’ala

    “Niat shalat fardhu dzuhur secara qashar dua rakaat karena Allah”

    Shalat Jamak Qasar
    Betapa murahnya Allah S.W.T. Selain memperbolehkan hambanya menjamak atau mengqashar ibadah shalatnya. Allah juga mengizinkan kita untuk mengerjakan shalat jamak qashar, yakni digabung dan diringkas. Artinya anda mengerjakan 2 shalat fardu dalam satu waktu dan juga meringkasnya. Shalat jamak qashar bisa dilakukan secara takdim maupun takhir. Lafadzkan niat shalat jamak qashar sebagai berikut:

    Niat shalat qashar dan jamak taqdim
    أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي

    Ushallii fardhazh zhuhri rak’ataini qashran majmuu’an ilaihil ‘ashru adaa’an lillaahi ta’aalaa.

    “Aku berniat shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta’ala.”

    Niat shalat qashar dan jamak ta’khir:
    أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي

    Ushallii fardhal ‘ashri rak’ataini qashran majmuu’an ilazh zhuhri adaa’an lillaahi ta’aalaa.

    “aku berniat shalat fardhua shar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta’ala.”

    Syarat-Syarat Sah Shalat Jamak, Qasar dan Jamak Qashar

    Shalat jamak dan qashar memang diperuntukan bagi ummat muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh atau karena halangan lain sehingga tidak dapat mengerjakan shalat fardu tepat pada waktunya. Hal ini meliputi:

    Melakukan perjalanan jauh minimal 81 kilometer (sesuai kesepakatan para ulama)
    Perjalanan tidak bertujuan untuk hal negatif atau berbuat dosa
    Sedang dalam keadaan bahaya; hujan lebat disertai angin kencang, perang atau bencana lainnya.

Pertanyaan Lainnya