PPKn

Pertanyaan

tulisan alat kelengkapan mpr!

2 Jawaban

  • Alat Kelengkapan MPR, DPR, dan DPRD Pasal 37 (1) Alat kelengkapan MPR terdiri atas: a. Pimpinan; b. Badan Pekerja; c. Komisi-komisi; d. Panitia Ad Hoc. (2) Alat kelengkapan DPR terdiri atas: a. Pimpinan; b. Komisi dan Subkomisi; c. Badan Musyawarah, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen badan lain yang dianggap perlu; d. Panitia-panitia. (3) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: Pimpinan; Komisi-komisi; Panitia-panitia. (4) Selain alat kelengkapan sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dan ayat (3), DPR, dan DPRD membentuk fraksi-fraksi. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat (l), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, dan DPRD.
  • Alat kelengkapan MPR terdiri atas; Pimpinan dan Panitia Ad Hoc.

    Pimpinan

    Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR. Namun pada periode 2014 - 2019 pemilihan pimpinan MPR dilaksanakan dengan mengajukan 2 paket yang di usung oleh dua koalisi besar (KMP dan KIH) dengan struktur terdiri 4 orang dari DPR dan 1 orang dari DPD.

    Panitia Ad Hoc

    Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.

    Semoga bermanfaat
    Tandai sebagai yg
    Maaf jika salah

Pertanyaan Lainnya