tulisan alat kelengkapan mpr!
PPKn
robetwawandosky
Pertanyaan
tulisan alat kelengkapan mpr!
2 Jawaban
-
1. Jawaban azkaazifah42
Alat Kelengkapan MPR, DPR, dan DPRD Pasal 37 (1) Alat kelengkapan MPR terdiri atas: a. Pimpinan; b. Badan Pekerja; c. Komisi-komisi; d. Panitia Ad Hoc. (2) Alat kelengkapan DPR terdiri atas: a. Pimpinan; b. Komisi dan Subkomisi; c. Badan Musyawarah, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen badan lain yang dianggap perlu; d. Panitia-panitia. (3) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: Pimpinan; Komisi-komisi; Panitia-panitia. (4) Selain alat kelengkapan sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dan ayat (3), DPR, dan DPRD membentuk fraksi-fraksi. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat (l), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, dan DPRD. -
2. Jawaban ca686
Alat kelengkapan MPR terdiri atas; Pimpinan dan Panitia Ad Hoc.
Pimpinan
Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR. Namun pada periode 2014 - 2019 pemilihan pimpinan MPR dilaksanakan dengan mengajukan 2 paket yang di usung oleh dua koalisi besar (KMP dan KIH) dengan struktur terdiri 4 orang dari DPR dan 1 orang dari DPD.
Panitia Ad Hoc
Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.
Semoga bermanfaat
Tandai sebagai yg
Maaf jika salah