Sebidang tanah dgn luas 300 meter persegi mempunyai nilai sebesar 600.000 per meter persegi ,maka besarnya PBB yg harus dibayar adalah
Ekonomi
1627
Pertanyaan
Sebidang tanah dgn luas 300 meter persegi mempunyai nilai sebesar 600.000 per meter persegi ,maka besarnya PBB yg harus dibayar adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban felixjefferson15
Nilai tanah
300 x 600.000= 180.000.000
NJOP = nilai tanah itu sendiri
Sehingga didapat pbb= 20% x 0,5% x 180.000.000= Rp 180.000
Jadi untuk tanah dengan ukuran dan harga tsb, pemilik wajib membayar pbb sebesar 180.000
Like jika membantu