Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak bumi dan bangunan
IPS
ARIFRAMADLAN1
Pertanyaan
Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak bumi dan bangunan
2 Jawaban
-
1. Jawaban BHASKARA35
pajak bumi adalah pajak yg harus dibayar oleh masing masing negara
sedangkan pajak bangunan adalah pajak yg harus di bayar oleh masyarakat tersebut ke pemerintah/negaranya -
2. Jawaban Throvinuspurba
Pajak bumi dan bangunan(PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.