Sejarah

Pertanyaan

Apa hukum memakan ikan yang diberi pakan kotoran?

2 Jawaban

  • Para ulama pun berbeda dalam menentukan hukum jenis binatang tersebut, sebagai berikut;

    Pendapat pertama : Malikiyah mengatakan bahwa hukumnya boleh (halal).

    Pendapat kedua : Hanbaliyah mengatakan hukumya haram.

    Pendapat ketiga : Hanafiyah dan Syafi'iyah berpendapat hukumnya hanya makruh. 

    Ketentuan (hukum-hukum) tersebut berlaku jika bangkai atau najis yang dimakan sekiranya sampai mempengaruhi pertumbuhan hewan tersebut, sehingga diperkirakan dagingnya berubah rasa, warna, atau baunya.

    Kita diharamkan memakannya selama rasa/warna/baunya belum kembali normal. Sehingga kita harus mendiamkannya dalam beberapa lama dan memberinya makanan yang tidak najis sampai ia kembali tumbuh normal. 

    Dengan demikian, mengenai permasalahan yang anda tanyakan, hukumnya boleh-boleh saja. Dan saya kita, Anda memberi makan bangkai tsb tidak secara terus-terusan. Demikian, Wallahua'lam bisshawaab.
  • Menurut saya (mengikuti madzab Syafi'i) adalah makruh, karena sebenarnya kotoran itu najid dan tak seharusnya menjadi makanan ikan

Pertanyaan Lainnya