PPKn

Pertanyaan

mengapa perwakilan diplomatik tidak tunduk pada kekuasaan peradilan sedangkan perwakilan konsuler tunduk

1 Jawaban

  • Kategori soal : PKN - Hubungan Internasional

    Kelas : XI

    Pembahasan:


    Para diplomat hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima karena memiliki asas kekebalan dan keistimewaan sehingga para diplomat beserta stafnya tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima.

    Berdasarkan Konvensi Wina 1961, para perwakilan diplomatik diberikan kekebalan dan keistimewaan, dengan arti:

    (1)    Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatic sebagai wakil negara.

    (2)   Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.


    Kekebalan perwakilan diplomatik merupakan kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan segala gangguan yang merugikan pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik antara lain meliputi:

    -  Pribadi pejabat diplomatik : meliputi kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.

    -  Kantor perwakilan : meliputi kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambang bendera. 

    -  Korespondesi diplomatik : meliputi  surat menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan isinya).


    keistimewaan perwakilan diplomatik dilaksanakan atas dasar timbal balik yang diatur dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963 yang meliputi :

    (1)    Pembebasan membayar pajak antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televise, bumi dan bangunan, rumah tangga, dan lain-lain.

    (2)   Pembebasan dari kewajiban pabean antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga, dan lain-lain.

Pertanyaan Lainnya