Pak Adib adalah seorang karyawan dengan status menikah dan sudah memiliki 1 orang anak. Pak Adib satu bulan menerima gaji pokok sebesar Rp. 5.000.000,00 dan men
IPS
AdinDin
Pertanyaan
Pak Adib adalah seorang karyawan dengan status menikah dan sudah memiliki 1 orang anak. Pak Adib satu bulan menerima gaji pokok sebesar Rp. 5.000.000,00 dan mendapat tunjangan Rp. 2.000.000,00 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,00. Hitunglah berapa besarnya pajak penghasilan Pak Adib!
#MohonBantuannyaGan:)
#MohonBantuannyaGan:)
1 Jawaban
-
1. Jawaban elrzky
Gaji Pak Adib 1 Tahun =( Rp.5.000.000 + Rp.2.000.000) - Rp.200.000 = Rp.6.800.000
Rp.6.800.000 × 12 = Rp.81.600.000
Wajib Pajak :
-Pajak Pribadi = Rp.12.000.000
-Pajak Kawin = Rp.1.200.000
-Pajak Anak(1)=Rp.1.200.000
Dijumlahkan = Rp.14.400.000
Rp.81.600.000 - Rp.14.400.000 = Rp.67.200
000
Lapisan :
-5% × Rp.25.000.000 = Rp.1.250.000
-10% × Rp.25.000.000 =Rp.2.500.000
-15% × Rp.17.200.000 =Rp.2.580.000
Dijumlah = Rp.6.330.000
PPH Pak Adib 1 Tahun = Rp.6.330.000
PPH Pak Adib 1 Bulan = Rp.6.330.000 ÷ 12 = Rp.527.500
Smoga membantu :)