IPS

Pertanyaan

Pak Adib adalah seorang karyawan dengan status menikah dan sudah memiliki 1 orang anak. Pak Adib satu bulan menerima gaji pokok sebesar Rp. 5.000.000,00 dan mendapat tunjangan Rp. 2.000.000,00 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,00. Hitunglah berapa besarnya pajak penghasilan Pak Adib!

#MohonBantuannyaGan:)

1 Jawaban

  • Gaji Pak Adib 1 Tahun =( Rp.5.000.000 + Rp.2.000.000) - Rp.200.000 = Rp.6.800.000

    Rp.6.800.000 × 12 = Rp.81.600.000

    Wajib Pajak :
    -Pajak Pribadi = Rp.12.000.000
    -Pajak Kawin = Rp.1.200.000
    -Pajak Anak(1)=Rp.1.200.000
    Dijumlahkan = Rp.14.400.000


    Rp.81.600.000 - Rp.14.400.000 = Rp.67.200
    000

    Lapisan :
    -5% × Rp.25.000.000 = Rp.1.250.000
    -10% × Rp.25.000.000 =Rp.2.500.000
    -15% × Rp.17.200.000 =Rp.2.580.000

    Dijumlah = Rp.6.330.000

    PPH Pak Adib 1 Tahun = Rp.6.330.000
    PPH Pak Adib 1 Bulan = Rp.6.330.000 ÷ 12 = Rp.527.500

    Smoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya