tugas tanggung jawab dan kewajiban ketua rw/rt
PPKn
IhzaMaisan1
Pertanyaan
tugas tanggung jawab dan kewajiban ketua rw/rt
2 Jawaban
-
1. Jawaban Ameliachy23
Tugas rt: Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
• Memelihara kerukunan hidup warga;
• Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
Tanggung jawab rt:
-pengkoordinasian antar warga;
• pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
• penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga -
2. Jawaban azkaazifah42
Pengurus RT mempunyai kewajiban, melaksanakan tugas dan fungsi RT 1. Melaksanakan keputusan anggota 2. Membina kerukunan 3. Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali 4. Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat. 5. Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah.