PPKn

Pertanyaan

tugas tanggung jawab dan kewajiban ketua rw/rt

2 Jawaban

  • Tugas rt: Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
    • Memelihara kerukunan hidup warga;
    • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
    Tanggung jawab rt:
    -pengkoordinasian antar warga;
    • pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
    • penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
  • Pengurus RT mempunyai kewajiban, melaksanakan tugas dan fungsi RT 1. Melaksanakan keputusan anggota 2. Membina kerukunan 3. Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali 4. Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat. 5. Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah.

Pertanyaan Lainnya