Pejabat negara (seperti gubernur, presiden, dan walikota) harus asli warga negara indonesia
B. Indonesia
datrybr1u7lmAnnizst
Pertanyaan
Pejabat negara (seperti gubernur, presiden, dan walikota) harus asli warga negara indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban InfiniteList
Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 menjadi salah satu poin yang direkomendasikan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PPP ingin mengubah klausul di dalam Pasal 6 ayat (1) tentang syarat calon presiden dengan menambahkan kata ‘asli’ seperti di rumusan awal UUD sebelum diamandemen. PPP ingin butir pasal tersebut menjadi berbunyi;
“Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia ‘asli’ sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden’”.
Melihat bahwa secara ekonomi Indonesia dikuasai oleh sektor asing dan keturunan asing. Kemudian secara simpel, bisa disampaikan secara politis, jangan sampai hilang kontrol atas negara ini oleh orang yang dianggap bukan Indonesia asli. Namun yang perlu dikaji, siapakah yang bertanggungjawab akan hal ini? Apakah pejabat eksekutif dan legislatif mengkhianati UUD 1945 pasal 33 ayat 1 tersebut? Atau emang tuntutan karena ketidakmampuan Indonesia dalam mengolah sumber dayanya sendiri?
Menurut hemat saya, apabila telah menjadi warga negara Indonesia, tentunya mereka harus memiliki hak-hak dan kewajiban yang sama dan tidak boleh dibedakan. Mereka juga tidak boleh dibedakan. Oleh karena itu, argumen yang disampaikan oleh Partai Persatuan Pembangunan ini, saya nilai tidak relevan dan tak sesuai dengan semboyan bangsa kita, Bhinneka Tunggal Ika.
Usulan ini juga saya nilai sangatlah primitif. Mengapa? Orang Indonesia asli adalah pribumi. Dalam konteks frasa teks itu, bukan orang Eropa, Jepang, atau Timur Asing. Namun berbicara tentang UUD 1945 pasal 6 tersebut, saya rasa founding father pun menyisipkan kata ‘asli’ disini untuk merujuk ke antikolonialisme, yang mana hal itu sangat berbeda dengan kondisi negara kita sekarang, dan tidak dapat disamakan lagi.
Merujuk ke kalimat, ‘Pemimpin Indonesia harus orang Indonesia asli’, sebenarnya orang Indonesia yang asli itu seperti apa? Siapa yang benar-benar pertama menetap di Indonesia? Yang kita percaya adalah Pithecanthropus erectus atau Java Man. Orang purbakah yang dapat memimpin Indonesia? atau bagaimana caranya tahu presiden ‘Indonesia asli’ ini berasal dari keturunan Java Man yang pertama kali ada di Indonesia? Adapun mengenai definisi “orang Indonesia asli” yang mungkin dimaksud adalah warga negara Indonesia yang berasal-usul dari suku atau ras yang berasal atau asli dari wilayah Indonesia. WNI yang memiliki darah atau keturunan asing, seperti keturunan Tionghoa, dianggap tidak pantas menjadi pemimpin.
Memaksakan amandemen UUD 1945 pasal 6, hanyalah menambah tugas dari pemerintah. Bukan mudah menyeleksi calon-calon pemimpin untuk dapat dipilih oleh rakyat Indonesia. Setiap calon yang ingin mencalonkan diri menjadi pemimpin harus disusuri garis keturunannya? Definisi “keturunan” akan menjadi tidak jelas batasannya. Demikian pula dengan kata “asli” yang tak bisa dengan didefinisikan secara sederhana.
Perkembangan mobilitas manusia membuat percampuran antar-ras, tak bisa dihindari. Di Indonesia percampuran ras Arab dan Tionghoa itu sudah terjadi. Wali Songo saja banyak yang merupakan keturunan Arab dan Persia. Orang Aceh pun banyak yang berdarah Arab. Mereka semua adalah orang Indonesia, dan memiliki hak yang sama untuk memimpin.
Memberikan embel-embel ‘asli’ pada pasal 6 UUD 1945 hanya akan memperburuk kondisi negara kita. Belum lagi akan naiknya isu rasisme apabila benar direalisasikannya usulan tersebut. Di sebagian besar negara maju modern, rasisme dianggap oleh kebanyakan orang sebagai baik sebagai moral dan intelektual yang-tidak-matang. Lihat saja Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, yang merupakan kaum minoritas berkulit hitam dapat terpilih menjadi presiden. Nasionalismenya? Tidak dapat diragukan. Dalam beberapa penelitian, sering menyebut bahwa nasionalisme sebuah bangsa menentukan arah pergerakan bangsa tersebut.