hukum atau perjanjian internasional yang tunduk kepada konferensi wina tahun 1969 adalah dalam bentuk
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban DenmazEvan
Kategori soal : PKN - Hubungan Internasional
Kelas : XI
Pembahasan:
Hingga tahun 1969, pembuatan perjanjian Internasional hanya diatur hukum kebiasaan.
Berdasarkan draft pasal-pasal yang disiapkan oleh Komisi Hukum Internasional maka diadakanlah suatu Konferensi Internasional di Wina dari 26 Maret - 24 Mei 1968 dan 9 April – 22 Mei 1969 untuk mengkodifikasikan dan meresmikan hukum kebiasaan tersebut.
Konferensi tersebut melahirkan Vienna Convention on the Law of Treaties yang resmi ditandatangani pada 23 Mei 1969.
Konvensi ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Januari 1980 dan merupakan hukum internasional positif.
Konvensi Wina 1969 Pasal 2 mengistilahkan perjanjian internasional atau treaty merupakan suatu persetujuan yang dibuat antar negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional dengan instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berhubungan dan nama apapun yang diberikan kepadanya.
Jadi Hukum atau perjanjian internasional yang tunduk kepada konferensi wina tahun 1969 adalah dalam bentuk tertulis