Ekonomi

Pertanyaan

Hukum ekonomi bersifat ceteris paribus. Apa artinya ?

2 Jawaban

  • Hukum Ekonomi itu bersifat cateris paribus, artinya baru berlaku baik syarat-syaratnya terpenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain : a). pendapatan tetap. b) selera atau keinginan masyarakat. c) barang pengganti. 
  • Hukum Ekonomi itu bersifat cateris paribus, artinya baru berlaku baik syarat-syaratnya terpenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain : a). pendapatan tetap. b) selera atau keinginan masyarakat. c) barang pengganti.

    semoga membantu,kalo bisa jdikan yg terbaik

Pertanyaan Lainnya