Hukum ekonomi bersifat ceteris paribus. Apa artinya ?
Ekonomi
tw4ulasylv7ialp
Pertanyaan
Hukum ekonomi bersifat ceteris paribus. Apa artinya ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban daffaclasher
Hukum Ekonomi itu bersifat cateris paribus, artinya baru berlaku baik syarat-syaratnya terpenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain : a). pendapatan tetap. b) selera atau keinginan masyarakat. c) barang pengganti. -
2. Jawaban silviislv
Hukum Ekonomi itu bersifat cateris paribus, artinya baru berlaku baik syarat-syaratnya terpenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain : a). pendapatan tetap. b) selera atau keinginan masyarakat. c) barang pengganti.
semoga membantu,kalo bisa jdikan yg terbaik