dapat menjelaskan sejarah lagu kebangsaan indonesia dan perlakuannya (memahami uu no 24 tahun2009)
PPKn
f4ay8antinawsalwa
Pertanyaan
dapat menjelaskan sejarah lagu kebangsaan indonesia dan perlakuannya (memahami uu no 24 tahun2009)
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Kelas : VII
Pelajaran : PPKn
Kategori : Undang-Undang
Kata Kunci : Lagu KebangsaanDalam UU No. 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. sebagai pernyataan rasa kebangsaan
b. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran
c. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain
d. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Dalam UU ini juga dijelaskan bahwa seluruh wajib Negara harus menjaga dan memelihara lagu kebangsaan dan juga dijelaskan mengenai hukum pidana apabila melakukan tindakan yang bertentangan dengan hal tersebut terhadap lagu kebangsaan.