PPKn

Pertanyaan

pengertian restitusiham kompensasiham dan rehabilitasi

1 Jawaban

  • Restitusi adalah ganti rugi dari pelaku atau pihak ketiga

    kompensasi adalah memperoleh ganti rugi dari negara

    rehabilitasi yaitu pemulihan pada kedudukan semula contohnya jabatan nama baik kehormatan atau hak hak lainnya

Pertanyaan Lainnya