tugas dan fungsi Komisi Nasional Anti Kekerasaan terhadap Perempuan
PPKn
rhinainha
Pertanyaan
tugas dan fungsi Komisi Nasional Anti Kekerasaan
terhadap Perempuan
terhadap Perempuan
2 Jawaban
-
1. Jawaban ichaaisyahnur
tugas :
- pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM perempuan
-negoisator dan mediator dalam kasus pelanggaran ham perempuan
-pusat pengetahuan tentang HAm perempuan
fungsi :
- meningkatkan pencegahan tentang kasus HAM
- menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghargai an melindungi HAM perempuan -
2. Jawaban DindWidiaddict
Fungsinya: 1. Menjadi pusat/ sumber informasi tentang Hak Asasi Perempuan sebagai HAM dan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM .
2. Menjadi pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM , berbasis jender secara berkala dengan bekerja sama dengan institusi-institusi lainnya .
Tugasnya : 1. Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya upaya pencegahan dan penaggulangan , serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan .
2. Mengembangkan kerja sama regional dan Internasional guna meningkatkan upaya upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia , serta perlindungan , penegakan dan pemajuan hak hak asasi perempuan
Semoga bisa membantu ^-^