PPKn

Pertanyaan

tugas dan fungsi Komisi Nasional Anti Kekerasaan
terhadap Perempuan

2 Jawaban

  • tugas :
    - pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM perempuan
    -negoisator dan mediator dalam kasus pelanggaran ham perempuan 
    -pusat pengetahuan tentang HAm perempuan
    fungsi :
    - meningkatkan pencegahan tentang kasus HAM
    - menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghargai an melindungi HAM perempuan
  • Fungsinya: 1. Menjadi pusat/ sumber informasi tentang Hak Asasi Perempuan       sebagai HAM dan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM .
    2. Menjadi pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM , berbasis jender secara berkala dengan bekerja sama dengan institusi-institusi lainnya .  
    Tugasnya : 1. Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya upaya pencegahan dan penaggulangan , serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan . 
    2. Mengembangkan kerja sama regional dan Internasional guna meningkatkan upaya upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia , serta perlindungan , penegakan dan pemajuan hak hak asasi perempuan

    Semoga bisa membantu ^-^

Pertanyaan Lainnya