ketentuan mana yang mengatur tindak pidana dalam menyampaikan pendapat
IPS
vir9eyusaradianPusp
Pertanyaan
ketentuan mana yang mengatur tindak pidana dalam menyampaikan pendapat
1 Jawaban
-
1. Jawaban AkinariAihara
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”
pengaturan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum dalam pemenuhan jaminan hak asasi manusia.