Jika seorang wajib pajak berpenghasilan Rp 52.000.000,00 per tahun maka tarif pajaknya sebesar
IPS
ariyanto1000
Pertanyaan
Jika seorang wajib pajak berpenghasilan Rp 52.000.000,00 per tahun maka tarif pajaknya sebesar
1 Jawaban
-
1. Jawaban Anonyme
Wajib pajak dikenakan tarif progresif:
5 % untuk Rp50.000.000 ==> 5% x Rp.50.000.000 = Rp2.500.000
15 % untuk Rp2.000.000 ==> 15% x Rp2.000.000 = Rp 300.000
tarif pajak penghasilan (PPh) per tahun
penghasilan <Rp50 juta tarif pajaknya 5%
penghasilan Rp50 juta sampai Rp250 juta tarif pajaknya 15%
penghasilan Rp250 juta s/d 500 juta tarif pajaknya 25 %
penghasilan > Rp.500 juta tarif pajaknya 30 %