1. Pengertian koperasi menurut arifinal chaniago 2. Jelaskan pengertian landasan koperasi Indonesia 3. Sebutkan prinsip-prinsip koperasi menurut internasional C
Ekonomi
Nandikrnwn21
Pertanyaan
1. Pengertian koperasi menurut arifinal chaniago
2. Jelaskan pengertian landasan koperasi Indonesia
3. Sebutkan prinsip-prinsip koperasi menurut internasional Cooperative Alliance (Feseras Koperasi Nonpemerintah Internasional)
4. Apakah tujuan koperasi Indonesia menurut undang undang nomor 25 tahun 1992 pasal 3
5. Sebutkan macam macam modal sendiri koperasi
2. Jelaskan pengertian landasan koperasi Indonesia
3. Sebutkan prinsip-prinsip koperasi menurut internasional Cooperative Alliance (Feseras Koperasi Nonpemerintah Internasional)
4. Apakah tujuan koperasi Indonesia menurut undang undang nomor 25 tahun 1992 pasal 3
5. Sebutkan macam macam modal sendiri koperasi
1 Jawaban
-
1. Jawaban mariaarmndo
Sesuai yang tercantum dalam pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, bentuk koperasi ada 2:
1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3(tiga) koperasi.
Tentang jenis koperasi ini terdapat dalam pasal 17 Bagian 6 UU No.12 tahun 1967, dilakukan dengan:
1. Lapangan usahanya
a. Koperasi konsumsi, yang berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
b. Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit, yang berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
c. Koperasi produksi, yang berusaha untuk menggiatkan para aggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
d. Koperasi serba usaha, yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.
2. Golongan masyarakat yang berkumpul mendirikannya:
a. Koperasi pegawai negeri, yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.
b. Koperasi di lingkungan Angkatan Bersenjata (PRIMKOPAD, PRIMKOPAL, PRIKOPARADA, PRIMKOPOL), yang merupakan wadah penampungan kegiatan-kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota beserta keluarganya.
c. Koperasi wanita, koperasi guru, koperasi veteran, koperasi kaum pensiunan dan sebagainya, yang masing-masing berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi (hidup) para anggotanya dalam golongannya masing-masing.
5.1.Simpanan pokok : simpanan ini diterima dari seseorang yang akan menjadi anggota koperasi, dan simpanan ini yang diterima oleh koperasi hanya berlangsung satu kali sebagai suatu syarat masuknya seseorang untuk menjadi anggota koperasi.
2.Simpanan wajib : simpanan yang di bebankan kepada semua anggota koperasi selama berulang ulang dengan jangka waktu tetentu.
3.Simpanan sukarela : modal koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi di lakukan atas kemauan sendiri.
4.Dana cadangan : dana ini masuk ke dalam macam macam modal koperasi juga tentunya, dana ini di dapatkan dengan cara diambil dari penyisihan SHU atau yang biasa disebut sisa hasil usaha
5.hibah : hibah adalah pemberian berupa uang maupun barang yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi yang menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.