kekuasaan kehakiman diserahkan kepada pengadilan.tugas pokok peradilan,yaitu.... a.menerima,memeriksa,mengadili,dan menyelesaikan tiap perkara. b.menerima, meme
PPKn
keluargawahid
Pertanyaan
kekuasaan kehakiman diserahkan kepada pengadilan.tugas pokok peradilan,yaitu....
a.menerima,memeriksa,mengadili,dan menyelesaikan tiap perkara. b.menerima, memeriksa, dan mengadili tiap perkara. c.memeriksa dan mengadili tiap perkara. d.memeriksa dan menyelesaikan tiap perkara.
a.menerima,memeriksa,mengadili,dan menyelesaikan tiap perkara. b.menerima, memeriksa, dan mengadili tiap perkara. c.memeriksa dan mengadili tiap perkara. d.memeriksa dan menyelesaikan tiap perkara.
1 Jawaban
-
1. Jawaban shila91
A menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan tiap perkara (maaf kalo salah)