PPKn

Pertanyaan

kekuasaan kehakiman diserahkan kepada pengadilan.tugas pokok peradilan,yaitu....
a.menerima,memeriksa,mengadili,dan menyelesaikan tiap perkara. b.menerima, memeriksa, dan mengadili tiap perkara. c.memeriksa dan mengadili tiap perkara. d.memeriksa dan menyelesaikan tiap perkara.

1 Jawaban

  • A menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan tiap perkara (maaf kalo salah)

Pertanyaan Lainnya