PPKn

Pertanyaan

berikan contoh perjanjian internasional yang pernah dilakukan indonesia yang memerlukan persetujuan DPR

1 Jawaban

  • Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan Presiden. Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan DPR. Pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui undang-undang apabila berkenaan dengan: masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara;kedaulatan atau hak berdaulat negara;hak asasi manusia dan lingkungan hidup;pembentukan kaidah hukum baru;pinjaman dan/atau hibah luar negeri.Di dalam mekanisme fungsi dan wewenang, DPR dapat meminta pertanggung jawaban atau keterangan dari pemerintah mengenai perjanjian internasional yang telah dibuat. Apabila dipandang merugikan kepentingan nasional, perjanjian internasional tersebut dapat dibatalkan atas permintaan DPR, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang No. 24 tahun 2000.Kan sudah. Ya perjanjian internasional dalam bidang-bidang berikut: masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara;kedaulatan atau hak berdaulat negara;hak asasi manusia dan lingkungan hidup;pembentukan kaidah hukum baru;pinjaman dan/atau hibah luar negeri. Sy jwb spt di atas krn dalam proses ratifikasi (pengesahan) suatu perj int, mekanisme aturan di Indonesia selain di tangan Presiden, harus ada campur tangan DPR DPR sbg lembaga legislatif memiliki kewenangan membentuk UU, nah perj int yg sdh diratifikasi (ratifikasi berbeda dnegan penandatanganan loh) menurut kebiasaan hukum di indonesia, HARUS dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat n resmi berlaku. Contoh kongkret: Indonesia (telah sejak lama) meratifikasi DUHAM (Universal Declaration of Human Right), dalam UUD 1945 terdapat pasal yang mengakui HAM di Indonesia. Tapi perlu diingat pula bahwa posisi UUD 1945 dalam hirearkhinya tetap sbg aturan hukum yg tertinggi, di Ind. Setelah itu disusul dengan UU (dalam hirearkhinya)

Pertanyaan Lainnya