Jelaskan landasan hukum yang menyatakan indonesia negara hukum
PPKn
CalvinTeno
Pertanyaan
Jelaskan landasan hukum yang menyatakan indonesia negara hukum
1 Jawaban
-
1. Jawaban Isna1515
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum ".
Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.