Pengertian urusan Pemerintah pusat
PPKn
aum4methanies
Pertanyaan
Pengertian urusan Pemerintah pusat
1 Jawaban
-
1. Jawaban Maymunah27
Pemerintah pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.