bila selama masa jabatannya presiden meninggal dunia, maka yang berhak menggantinya adalah...
PPKn
t0iwiRismaka
Pertanyaan
bila selama masa jabatannya presiden meninggal dunia, maka yang berhak menggantinya adalah...
1 Jawaban
-
1. Jawaban nitasa29
yang berhak menggantikannya adalah wakilnya semasa jabatannya sementara itu wakilnya tersebut berhak memilih wakilnya semasa jabatannya tersebut