pasal 1 ~ 30 tentang hak dan kewajiban warga negara indonesia,tolong donk !!
PPKn
wirda1998
Pertanyaan
pasal 1 ~ 30 tentang hak dan kewajiban warga negara indonesia,tolong donk !!
2 Jawaban
-
1. Jawaban BaercelonaFc
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalamhukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. -
2. Jawaban pika
PASAL 30 Ayat 1
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara"