PPKn

Pertanyaan

Kebebasan berpendapat dalam organisasi tercantum dalam uud 1945 pasal

2 Jawaban

  • Terdapat pada Pasal 1 Ayat (1).
  • abu, 26 April 2017HomePeristiwaNasionalHukum&KriminalPolitikEkonomiPendidikanKesehatanOlah RagaRedaksiInfo Lowongan Kerja : Retrieving RSS feed(s)Home » Opini » Kebebasan Mengeluarkan Pendapat Dijamin UUD 1945 Pada Pasal 28Kebebasan Mengeluarkan Pendapat Dijamin UUD 1945 Pada Pasal 28Written By deteksi nusantara on Jumat, 31 Januari 2014 | Jumat, Januari 31, 2014Medan, DeteksiNusantara.com

    Dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab.

    Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun.

    Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku.

    Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai beruikut :

    1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.

    2. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

    3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu :
    1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
    2. Asas musyawarah dan mufakat
    3. Asas kepastian hukum dan keadilan
    4. Asas proporsionalitas
    5. Asas mufakat

Pertanyaan Lainnya