Sejarah

Pertanyaan

tokoh yang menjadi ahli hukum pada masa romawi kuno yaitu

2 Jawaban

  • Anaximander, Herakleitos, Parmenides, Socrates, Plato dan Aristoteles.

    maaf kalau salah
  • Solon

    Pada tahun 594 SM Solon menjadi anggota ‘Majelis Tujuh Orang Bijaksana’ dipilih menjadi Archont (pejabat eksekutif tertinggi) yang tugasnya adalah menegakkan ketertiban di Athena. Pada masa itu rakyat Yunani sangat melarat, dan Solon mengakhiri keadaan itu dengan jalan melakukan pemutihan uang dengan membebaskan rakyat banyak dari perbudakan dan dari utang kepada tuan tanah. Kemudian Solon menyusun undang-undang dasar yang merupakan cikal bakal dari demokrasi untuk mencapai cita-cita yaitu kebahagiaan (eudaimonia) dengan konotasi ketertiban dan keadilan bagi setiap orang berdasarkan hukum. Untuk mengawasi undang-undang itu Solon menempatkan pensiunan Archont sebagai anggota dari dewan tertinggi (Areopagos) yang berfungsi sebagi mahkamah agung.

    Socrates (469-399 SM)

    Menurut Socrates, tujuan hidup manusia adalah eudaimonia. Socrates mempertahankan keyakinan itu walaupun akhirnya harus menghadapi eksekusi mati karena tuduhan telah menghasut kaum muda., dia mengatakan kepada Kriton, muridnya untuk melarikan diri, bahwa hidup yang berharga dan yang pantas bagi manusia hanyalah hidup yang baik dan adil yang hanya dapat dicapai lewat prinsip yang logis (Aristoteles menyatakan manusia sebagai zoon logon echon/makhluk yang menggunakan akal).

    Plato (427-347 SM)

    Socrates menjadi tokoh sejarah berkat muridnya, Plato dan Aristoteles. Plato menggarap kedua bukunya, Ploiteia (negara) serta nomoi. Selain itu, ajarannya diuraikan dalam berbagai bentuk dialog, diantaranya adalah ‘Gorgias’, ‘Phaidon’, ‘Apologeia”, dan ‘Kriton”. Seluruh pemikiran Plato mengenai filsafat, politik, dan hukum dikenal sebagai ‘Idealisme Plato’. Plato meneruskan tradisi pemikiran Socrates dengan keyakinannya bahwa manusia baru menjadi manusia manakala dia adalah warga polis (warga negara). Kelak Aristoteles menegaskan dengan zoon politikon. Plato berpandangan, bahwa pembagian kerja yang tegas bagi warga polis merupakan bagian yang menentukan keadilan. Dan untuk mencapai itu, warga polis harus dididik jiwanya melaluikegiatan pendidikan.

    Dalam buku Politikos, Plato menguraikan bentuk-bentuk pemerintahan yang mungkin dijalankan yaitu, pemerintah dibentuk melalui jalan hukum (monarcheia, aristokrasi, timokratein) dan pemerintah yang terbentuk tidak melalui jalan hukum (tirani, oligarki, okhlokrasi). Dalam buku Nomoi, pandangan Plato mengenai esensi dari penyelenggaraan politik menjadi lebih tegas.Plato menawarkan pilihan nomokratein, yaitu dengan menempatkan undang-undang sebagai penguasa tertinggi dalam negara (cikal bakal dari prinsip the rule of law).

    Aristoteles (384-322 SM)

    Aristoteles meninggalkan sejumlah buku penting yang menjadi pegangan bagi perkembangan dari berbagai ilmu pengetahuan. Buku ilmu filsafat diantaranya, Logika, Physika, Metaphysika, dan Ethica Nikomacheia. Buku tentang negara dan hukum dituangkan dalam Politika. Dasar dari filsafat Aristoteles bertolak dari Plato, yaitu manusia mempunyai tujuan hidup yang inheren padanya secara alamiah, yang disebut enthelecheia (kebaikan tertinggi yang merupakan tujuan dari segala politika). Dengan demikian, Aristoteles melengkapai rasionalitas politik dari Plato dengan keharusan etik.

    Aristoteles menarik kesimpulan dengan menyatakan etik sebagai basis yang kategoris (mewajibkan) bagi politik. Dengan demikian, Aristoteles memberi muatan filsafat politik sebagai filsafat etik. Namun, abad 18 Niccolo Machiavelli memisahkan keduanya. Terobosan lain dilakukan Aristoteles bagi pemikiran mengenai hukum. Yang pertama adalah pembedaan antara prinsip materi dan prinsip bentuk (material dan formal). Kedua adalah pembedaan antara hukum alam dengan hukum positif. Ketiga adalah keadilan yang menghukum dan keadilan yang membagi. Keadilan itulah yang hendak dijamin oleh Politeia (konstitusi polis) yang sekaligus memberi bentuk dan struktur pada paguyuban yang paling sempurna dalam bentuk polis.

    Kaum Stoa

    Kaum Stoa adalah pemikir Yunani Kuno terakhir yang justru banyak mempengaruhi pemikir Romawi. Stoicisme dipelopori oleh Zenon dari Kition di Pulau Ciprus (336-263 SM). Pangkal pemikirannya adalah etik merupakan inti dari filsafat. Dalam pandangannya hukum alam itu tidak dapat dikesampingkan oleh undang-undang yang dibuat oleh manusia. Polybios yang amat berperan dalam menyebarkan filsafat Yunani lewat Stoicisme banyak menentukan bagi pembentukan sistem kenegaraan Romawi. Polybios, penerus ajaran Plato tersebut menawarkan suatu perpaduan sistem sebagai jalan keluar yaitu pembatasan kekuasaan, yang pertama kalinya diterapkan di Kekaisaran Romawi dengan pembentukan Senat, Consul, dan Tribun.





Pertanyaan Lainnya