Landasan operasional kemerdekaan mengemukakan pendapat yang telah dihapus dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 adalah
PPKn
Âñģëł06
Pertanyaan
Landasan operasional kemerdekaan mengemukakan pendapat yang telah dihapus dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Azaryadivino666
Dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004, TAP MPR tidak lagi dimasukkan (dihapus) sebagai jenis peraturan perundang-undangan karena di Era Reformasi
tidak akan ada lagi ada TAP MPR,
kecuali sisa TAP MPRS dan TAP MPR
masa Orde Lama dan Orde Baru dan
awal Reformasi yang masih “dianggap”
berlaku sampai dibentuknya suatu
undang-undang atau sudah selesainya
suatu masalah yang diatur dalam TAP
MPR tersebut berdasarkan TAP MPR
Nomor I/MPR/2003.
Pengertian diatas berbeda sekali
dengan arti yuridis UU No.10 Tahun
2004 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan [2]. Dalam arti
yuridis, pengundangan tidak termasuk
tindakan pengumuman resmi
berlakunya peraturan atau
penyebarluasan di
masyarakat. Pengundangan sendiri
merupakan syarat mutlaq berlaku
mengikatnya sebuah aturan, sehingga
berlakulah fictie dalam hukum setiap
orang dianggap mengetahui.