PPKn

Pertanyaan

Landasan operasional kemerdekaan mengemukakan pendapat yang telah dihapus dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 adalah

1 Jawaban

  • Dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004, TAP MPR tidak lagi dimasukkan (dihapus) sebagai jenis peraturan perundang-undangan karena di Era Reformasi
    tidak akan ada lagi ada TAP MPR,
    kecuali sisa TAP MPRS dan TAP MPR
    masa Orde Lama dan Orde Baru dan
    awal Reformasi yang masih “dianggap”
    berlaku sampai dibentuknya suatu
    undang-undang atau sudah selesainya
    suatu masalah yang diatur dalam TAP
    MPR tersebut berdasarkan TAP MPR
    Nomor I/MPR/2003.
    Pengertian diatas berbeda sekali
    dengan arti yuridis UU No.10 Tahun
    2004 Tentang Pembentukan Peraturan
    Perundang-Undangan [2]. Dalam arti
    yuridis, pengundangan tidak termasuk
    tindakan pengumuman resmi
    berlakunya peraturan atau
    penyebarluasan di
    masyarakat. Pengundangan sendiri
    merupakan syarat mutlaq berlaku
    mengikatnya sebuah aturan, sehingga
    berlakulah fictie dalam hukum setiap
    orang dianggap mengetahui.

Pertanyaan Lainnya