PPKn

Pertanyaan

Kewarganegaraan presiden sebagai kepala pemerintahan adalah

1 Jawaban

  • -Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).

    -
    Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).

    -
    Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).

    -
    Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).

    -
    Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri (Pasal 17 ayat 2).

    -
    Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).

    -
    Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).

    -
    Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).

    -
    Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).

    -
    Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).

    -
    Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).

    -
    Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).

    yang ini cuma di copy kalo salah maaf ya :D

Pertanyaan Lainnya