Kewarganegaraan presiden sebagai kepala pemerintahan adalah
PPKn
Descellia
Pertanyaan
Kewarganegaraan presiden sebagai kepala pemerintahan adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban davidindo
-Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
-Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
-Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
-Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
-Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri (Pasal 17 ayat 2).
-Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
-Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).
-Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
-Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
-Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
-Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
-Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).
yang ini cuma di copy kalo salah maaf ya :D