Peraturan daerah propinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD propinsi dengan persetujuan bersama..... a.DPR b.DPD c.Gubernur d.Bupati
PPKn
snsc
Pertanyaan
Peraturan daerah propinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD propinsi dengan persetujuan bersama.....
a.DPR
b.DPD
c.Gubernur
d.Bupati
a.DPR
b.DPD
c.Gubernur
d.Bupati
2 Jawaban
-
1. Jawaban khalfaniabrar
c. gubernur
karena provinsi kecuali jika kota baru bupati
sekian mohon di like dan jadikan jawabn yg tercerdass yk!! -
2. Jawaban justizyach
Gubernur
..................