presiden dan wakil presiden memangku jabatan selama 5 tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan merupak
PPKn
brainlyers
Pertanyaan
presiden dan wakil presiden memangku jabatan selama 5 tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan merupakan bunyi UUD NRI Tahun 1945 pasal....
2 Jawaban
-
1. Jawaban selva1011
pasal 7
maaf jika salah -
2. Jawaban Basyaasyah
pasal 7 ka :) :) :) :) :) :) :)