sebutka dan jelaskan beberapa fungsi dan peran APBN
Ujian Nasional
sitijuleha102
Pertanyaan
sebutka dan jelaskan beberapa fungsi dan peran APBN
2 Jawaban
-
1. Jawaban zidniilma2
Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan
Fungsi pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian .
Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan . -
2. Jawaban Mamanosz
pelajaran: UN2017
kata kunci: fungsi-peran APBN
APBN (anggaran pendapatan belanja negara) memiliki enam fungsi, antara lain: otorasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi serta stabilisasi.
Yang dimaksud dengan "fungsi otorisasi", bahwa APBN adalah kerangka acuan/dasar dai sebuah negara dalam melaksanakan pendapatan dan belanja. fungsi ini biasanya ditetap dalam periode setahun--apa saja daftar pembelanjaan serta pendapatan negara sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Sebagai "fungsi perencanaan", APBN menjadi pedoman bagi suatu pemerintahan dalam pengalokasian kebutuhan dalam setahun mendatang.
Sebagai "fungsi pengawasan", APBN menjadi data atau fakta yang an sich untuk menilai kegiatan penyelenggaraan suatu pemerintah telah sesuai dengan perencaan awal atau tidak.
Sebagai "fungsi alokasi", APBN dalam perencaannya memiliki agenda untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian. Artinya, anggaran tersebut memiliki visi yang jelas dalam hubungannya dengan tujuan bernegara. Pendek kata, bukan hanya pembiayaan untuk memfasilitasi aparatur negara.
Sebagai "fungsi distribusi", APBN dirancang dengan tujuan tertentu dan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
Dan sebagai "fungsi stabilisasi", bahwa APBN memiliki fungsi kestabilan perekonomian negara sehingga stabiltas kehidupan bernegara dapat terjamin.