PPKn

Pertanyaan

A.Bunyi pasal 1 ayat 1,2,dan3
B.Bunyi Pasal 2 ayat 1,2,dan3

2 Jawaban

  • BUNYI PASAL 1 AYAT 1 UUD 1945 (SEBELUM DAN SETELAH AMANDEMEN)

    SEBELUM AMANDEMEN

    “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”

    SETELAH AMANDEMEN

    “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”*

    * (tidak ada perubahan)

    BUNYI PASAL 1 AYAT 2 UUD 1945 (SEBELUM DAN SETELAH AMANDEMEN)

    SEBELUM AMANDEMEN

    “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

    SETELAH AMANDEMEN

    “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” *

    * Perubahan terjadi pada Amandemen ke-3.

    BUNYI PASAL 1 AYAT 3 UUD 1945 (SEBELUM DAN SETELAH AMANDEMEN)

    SEBELUM AMANDEMEN

    Ayat 3 belum ada sebelum Amandemen.

    SETELAH AMANDEMEN

    “Negara Indonesia adalah negara hukum” *

    *ditambahkan pada amandemen ke-3.

    PEMBAHASAN SINGKAT

    Pasal 1 ayat 1 merupakan pernyataan bahwa Indonesia merupakan Negara kesatuan. Artinya Indonesia adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan kepada mereka. Selain itu, pada pasal 1 ayat 1 UUD 1945 ini juga menyatakan Negara Indonesia berbentuk Republik, yang artinya tampuk pemerintahan bersumber darirakyat, bukan dari prinsip keturunan (bangsawan), sehingga Indonesia akan dipimpin atau dikepalai oleh seorang Presiden.

    Pada Ayat 2 setelah Amandemen, kita melihat sebuah perbedaan ketentuan mengenai pelaksanaan kedaulatan rakyat. Jika sebelumnya wewenang penuh pelaksanaan kedaulatan diberikan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka pada proses amandemen ke-3 dilakukan penyempurnaan terhadap kewenangan MPR yang sebelumnya seolah tidak dibatasi Undang-Undang. Kedaulatan (kekuasaan) masih di tangan rakyat, sedangkan pelaksanaannya tidak lagi dilakukan oleh MPR saja melainkan berbagai lembaga negara yang diatur dan menekankan pada kesesuaiannya dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini meminimalisir kesewenang-wenangan yang mungkin terjadi pada pelaksanaan kedaulatan rakyat.

    Pada amandemen ke-3 UUD 1945 ini negara Indonesia mempertegas statusnya sebagai negara hukum melalui penambahan ayat terakhir (3) dari pasal 1 UUD 1945. Hal ini mungkin disebabakan pada masa Orde Baru kekuasaan banyak diselewengkan, sehingga dengan penambahan pasal ini, maka semua rakyat Indonesia, tanpa melihat statusnya, harusnya mampu berbuat dengan kesiapan bertanggung jawab di hadapan hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Pasal 1
    Ayat1
    Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
    Ayat 2
    Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
    Ayat 3
    Negara Indonesia adalah negara hukum

    Pasal 2
    Ayat 1
    Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , dan anggotaDewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****)
    Ayat 2
    Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.
    Ayat 3
    Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
    Semoga membantu y...

Pertanyaan Lainnya