IPS

Pertanyaan

prinsip otonomi yang di anut dalam undang undang no 32 tahun 2004

2 Jawaban

  • Dalam UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah.
  • menggunakan prinsip seluas-luasnya yang artinya masing2 daerah diberikan kewenangan mengatur semua urusannya diluar  urusan pemerintah pusat
    Tolong Bintang 5 nya :D

Pertanyaan Lainnya