prinsip otonomi yang di anut dalam undang undang no 32 tahun 2004
IPS
yonita29
Pertanyaan
prinsip otonomi yang di anut dalam undang undang no 32 tahun 2004
2 Jawaban
-
1. Jawaban HusnaDFitri
Dalam UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah. -
2. Jawaban FaizIrfan
menggunakan prinsip seluas-luasnya yang artinya masing2 daerah diberikan kewenangan mengatur semua urusannya diluar urusan pemerintah pusat
Tolong Bintang 5 nya :D