TPI menampung ikan dari perikanan?
IPS
christinarohayani
Pertanyaan
TPI menampung ikan dari perikanan?
1 Jawaban
-
1. Jawaban kikikhoiriyah1
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan salah satu fasilitas fungsional yang disediakan di setiap Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Dengan demikian TPI merupakan bagian dari pengelolaan PPI. Fasilitas lain yang disediakan oleh PPI adalah fasilitas dasar seperti dermaga, kolam pelabuhan, alur pelayaran serta fasilitas penunjang seperti gudang, MCK, keamanan dan lain sebagainya.
Berdasarkan Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 139 Tahun 1997; 902/Kpts/PL.420/9/97; 03/SKB/M/IX/1997 tertanggal 12 September 1997 tentang penyelengaraan tempat pelelangan ikan, bahwa yang disebut dengan Tempat Pelelangan Ikan adalah tempat para penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli ikan melalui pelelangan dimana proses penjualan 27 ikan dilakukan di hadapan umum dengan cara penawaran bertingkat. Ikan hasil tangkapan para nelayan harus dijual di TPI kecuali :
a. Ikan yang digunakan untuk keperluan lauk keluarga
b. Ikan jenis tertentu yang diekspor dan ikan hasil tangkapan pola kemitraan dengan pertimbangan dan atas dasar persetujuan dari Kepala Daerah.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 2000, dalam pelaksanaannya, PPI menarik retribusi sebesar 5% yang berasal dari potongan sebesar 3% dikenakan kepada nelayan dan 2% dikenakan kepada bakul (Pedagang) dengan rincian sebagai berikut :
Dana paceklik nelayan : 0,50%
Dana asuransi nelayan : 0,15%
Biaya lelang : 0,80%
Perawatan PPI / TPI : 0,10%
Pengembangan PUSKUD MINA : 0,10%
Tabungan nelayan : 0,50%
Pengembangan KUD Mina : 0,30%
Dana kecelakaan di laut : 0,45%
Pemerintah Propinsi : 0,90%
Pemerintah Kabupaten : 0,95%