Sebutkan 3 langkah / usaha yang dilakukan oleh Bank Umum !
Ekonomi
Aztaajidnandriani
Pertanyaan
Sebutkan 3 langkah / usaha yang dilakukan oleh Bank Umum !
1 Jawaban
-
1. Jawaban rizkidwisantosa
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank umum menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah sebagai berikut:
* menghimpun dana dari masyarakat
* memberikan kredit
* menerbitkan surat pengakuan hutang
* membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan alas perintah nasabahnya: