pihak yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan menerima duta dan konsul dalam sistem pemerintahan RI yaitu? a presiden b mentri luar negri c mentri pertaha
PPKn
marshalltito111
Pertanyaan
pihak yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan menerima duta dan konsul dalam sistem pemerintahan RI yaitu?
a presiden
b mentri luar negri
c mentri pertahanan
d DPR
a presiden
b mentri luar negri
c mentri pertahanan
d DPR
1 Jawaban
-
1. Jawaban Visikomalasari
a.prsiden..
seperti yg dijelaskan dlm pasal 13 undang-undang dasar negara RI..
pasal 13 ayat(1) = presiden mengangkat duta dan konsul
ayat(2) =dalam hal mengangkat duta,presiden memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat
ayat(3) = presiden menerima penempatan duta negara lain,dengan memperhatikan pertimbangan Dewan perwakilan rakyat